Rabu

PERKAWINAN KATOLIK Menurut KITAB HUKUM KANONIK


Kan. 1055 § 1
Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen.
Kan. 1055 § 2
Karena itu antara orang-orang yang dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya sakramen.
Kan. 1056
Ciri-ciri hakiki (proprietates) perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen.
Kan. 1057 § 1
Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun.
Kan. 1057 § 2
Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan- nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
Kan. 1058
Semua orang dapat melangsungkan perkawinan, sejauh tidak dilarang hukum.
Kan. 1059
Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu.
Kan. 1060
Perkawinan mendapat perlindungan hukum (favor iuris); karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.
Kan. 1061 § 1
Perkawinan sah antara orang-orang yang dibaptis disebut hanya ratum, bila tidak consummatum; ratum dan consummatum, bila suami-istri telah melakukan persetubuhan antar mereka (actus coniugalis) secara manusiawi yang pada sendirinya terbuka untuk kelahiran anak, untuk itulah perkawinan menurut kodratnya terarahkan, dan dengannya suami-istri menjadi satu daging.
Kan. 1061 § 2
Setelah perkawinan dirayakan, bila suami istri tinggal ber- sama, diandaikan adanya persetubuhan, sampai terbukti kebalikannya.
Kan. 1061 § 3
Perkawinan yang tidak sah disebut putatif bilamana dirayakan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu pihak, sampai kedua pihak menjadi pasti mengenai nulitasnya itu.
Kan. 1062 § 1
Janji untuk menikah, baik satu pihak maupun dua belah pihak, yang disebut pertunangan, diatur menurut hukum partikular yang ditetapkan Konferensi para Uskup dengan mempertim- bangkan kebiasaan serta hukum sipil, bila itu ada.
Kan. 1062 § 2
Dari janji untuk menikah tidak timbul hak pengaduan untuk menuntut peneguhan perkawinan; tetapi ada hak pengaduan untuk menuntut ganti rugi, bila ada.
Kan. 1063
Para gembala jiwa-jiwa wajib mengusahakan agar komunitas gerejawi masing-masing memberikan pendampingan kepada umat beriman kristiani, supaya status perkawinan dipelihara dalam semangatkristiani serta berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan itu terutama harus diberikan:
10 dengan khotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda serta dewasa, juga dengan menggunakan sarana- sarana komunikasi sosial, agar dengan itu umat beriman kristiani mendapat pengajaran mengenai makna perkawinan kristiani dan tugas suami-istri serta orangtua kristiani;
20 dengan persiapan pribadi untuk memasuki perkawinan, supaya dengan itu mempelai disiapkan untuk kesucian dan tugas-tugas dari statusnya yang baru;
30 dengan perayaan liturgi perkawinan yang membawa hasil agar dengan itu memancarlah bahwa suami-istri menandakan serta mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya;
40 dengan bantuan yang diberikan kepada suami-istri, agar mereka dengan setia memelihara serta melindungi perjanjian perkawinan itu, sampai pada penghayatan hidup di dalam keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh.
Kan. 1064
Ordinaris wilayah harus mengusahakan agar pendampingan tersebut diatur dengan semestinya, bila ia memandang baik juga dengan mendengarkan nasihat dari orang-orang, laki-laki dan perempuan, yang teruji karena pengalaman dan keahliannya.
Kan. 1065 § 1
Orang-orang katolik yang belum menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah, bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar.
Kan. 1065 § 2
Agar dapat menerima sakramen perkawinan dengan membawa hasil, sangatlah dianjurkan agar mempelai menerima sakramen tobat dan sakramen Ekaristi mahakudus.
Kan. 1066
Sebelum perkawinan dirayakan, haruslah pasti bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan licit.
Kan. 1067
Konferensi para Uskup hendaknya menentukan norma-norma mengenai penyelidikan calon mempelai, serta mengenai pengumuman nikah atau cara-cara lain yang tepat untuk melakukan penyelidikan yang perlu sebelum perkawinan; setelah menepati hal-hal tersebut secara seksama, pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk meneguhkan perkawinan.
Kan. 1068
Dalam bahaya maut, bilamana tidak dapat diperoleh bukti-bukti lain, cukuplah, kecuali ada indikasi sebaliknya, pernyataan calon mempelai, jika perlu juga dibawah sumpah, bahwa mereka telah dibaptis dan tidak terkena suatu halangan.
Kan. 1069
Semua orang beriman wajib melaporkan halangan- halangan yang mereka ketahui kepada pastor paroki atau Ordinaris wilayah sebelum perayaan perkawinan.
Kan. 1070
Bila orang lain, dan bukan pastor paroki yang sebenarnya bertugas meneguhkan perkawinan, melakukan penyelidikan tersebut, hendaknya ia selekas mungkin memberitahukan hasil penyelidikan itu dengan dokumen otentik kepada pastor paroki.
Kan. 1071 § 1
Kecuali dalam kasus mendesak, tanpa izin Ordinaris wilayah, janganlah seseorang meneguhkan:
10 perkawinan orang-orang pengembara;
20 perkawinan yang menurut norma undang-undang sipil tidak dapat diakui atau tidak dapat dirayakan;
30 perkawinan orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya;
40 perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka;
50 perkawinan orang yang terkena censura;
60 perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya;
70 perkawinan yang akan dilangsungkan dengan perantaraan orang yang dikuasakan, yang disebut dalam kan. 1105.
Kan. 1071 § 2
Ordinaris wilayah jangan memberi izin untuk meneguhkan perkawinan orang yang secara terbuka meninggalkan iman katolik, kecuali telah diindahkan norma yang disebut dalam kan. 1125, dengan penyesuaian seperlunya.
Kan. 1072
Para gembala jiwa-jiwa hendaknya berusaha menjauhkan kaum muda dari perayaan perkawinan sebelum usia yang lazim untuk melangsungkan perkawinan menurut kebiasaan daerah yang diterima.
Kan. 1073
Halangan yang menggagalkan (impedimentum dirimens)membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan perkawinan secara sah.
Kan. 1074
Halangan dianggap publik, bila dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, tersembunyi.
Kan. 1075 § 1
Hanya otoritas tertinggi Gereja mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi melarang atau menggagalkan perkawinan.
Kan. 1075 § 2
Juga hanya otoritas tertinggi itu berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.
Kan. 1076
Kebiasaan yang memasukkan halangan baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.
Kan. 1077 § 1
Ordinaris wilayah dapat melarang perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
Kan. 1077 § 2
Hanya otoritas tertinggi Gereja dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.
Kan. 1078 § 1
Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari semua halangan yang bersifat gerejawi, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik.
Kan. 1078 § 2
Halangan-halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik ialah:
10 halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan;
20 halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090.
Kan. 1078 § 3
Tidak pernah diberikan dispensasi dari halangan hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis keturunan menyamping tingkat kedua.
Kan. 1079 § 1
Bila bahaya mati mendesak, Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi,baik dari tata peneguhan yang seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada, dan kepada semua orang yang sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan presbiterat suci.
Kan. 1079 § 2
Dalam keadaan yang sama sebagaimana disebut dalam § 1, tetapi hanya dalam kasus dimana Ordinaris wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi tersebut dimiliki baik oleh pastor paroki, pelayan suci yang mendapat delegasi secara benar, maupun oleh imam atau diakon yang meneguhkan perkawinan menurut norma kan. 1116, § 2.
Kan. 1079 § 3
Dalam bahaya maut bapa pengakuan memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi untuk tata- batin, entah didalam entah diluar penerimaan sakramen pengakuan.
Kan. 1079 § 4
Dalam kasus yang disebut § 2, Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat terjadi lewat telegram atau telepon.
Kan. 1080 § 1
Setiap kali halangan diketahui sewaktu segala sesuatu sudah siap untuk perayaan perkawinan dan perkawinan tidak dapat ditangguhkan sampai diperoleh dispensasi dari otoritas yang berwenang tanpa bahaya kerugian besar yang mungkin timbul, maka Ordinaris wilayah memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari semua halangan terkecuali yang disebut dalam kan. 1078, § 2, 10; dan asalkan kasusnya tersembunyi, kuasa itu juga dimiliki oleh semua yang disebut dalam kan. 1079, §§ 2-3, dengan menepati syarat-syarat yang ditentukan di situ.
Kan. 1080 § 2
Kuasa itu berlaku juga untuk mengesahkan perkawinan bila ada bahaya yang sama kalau tertunda, serta tiada waktu untuk menghubungi Takhta Apostolik atau Ordinaris wilayah mengenai halangan-halangan yang dapat didispensasi olehnya.
Kan. 1081
Pastor paroki atau imam atau diakon yang disebut dalam kan. 1079, § 2, hendaknya segera memberitahu Ordinaris wilayah mengenai dispensasi yang diberikan untuk tata-lahir; dan hendaknya hal itu dicatat di dalam buku perkawinan.
Kan. 1082
Kecuali reskrip Penitensiaria menyatakan lain, dispensasi yang diberikan dalam tata-batin non-sakramental dari halangan nikah tersembunyi, hendaknya dicatat dalam buku yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria, dan untuk tata-lahir tidak dibutuhkan dispensasi lain, bila kemudian halangan yang tersembunyi itu menjadi publik.
Kan. 1083 § 1
Laki-laki sebelum berumur genap enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
Kan. 1083 § 2
Konferensi para Uskup berwenang penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara licit.
Kan. 1084 § 1
Impotensi untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri.
Kan. 1084 § 2
Jika halangan impotensi itu diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh dinyatakan tidak ada (nullum).
Kan. 1084 § 3
Sterilitas tidak melarang dan tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1098.
Kan. 1085 § 1
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun perkawinan itu belum consummatum.
Kan. 1085 § 2
Meskipun perkawinan yang terdahulu tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
Kan. 1086 § 1
Perkawinan antara dua orang, yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
Kan. 1086 § 2
Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, kecuali telah dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126.
Kan. 1086 § 3
Jika satu pihak pada waktu menikah oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai norma kan. 1060haruslah diandaikan sahnya perkawinan, sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak yang lain tidak dibaptis.
Kan. 1087
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
Kan. 1088
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius.
Kan. 1089
Antara laki-laki dan perempuan yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.
Kan. 1090 § 1
Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.
Kan. 1090 § 2
Juga tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.
Kan. 1091 § 1
Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
Kan. 1091 § 2
Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
Kan. 1091 § 3
Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
Kan. 1091 § 4
Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.
Kan. 1092
Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.
Kan. 1093
Halangan kelayakan publik timbul dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan pihak wanita, dan sebaliknya.
Kan. 1094
Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.
Kan. 1095
Tidak mampu melangsungkan perkawinan:
10 yang kekurangan penggunaan akal-budi yang memadai;
20 yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal- balik;
30 yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.
Kan. 1096 § 1
Agar dapat ada kesepakatan nikah, perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual.
Kan. 1096 § 2
Ketidak-tahuan itu setelah pubertas tidak diandaikan.
Kan. 1097 § 1
Kekeliruan mengenai diri orang (error in persona) membuat perkawinan tidak sah.
Kan. 1097 § 2
Kekeliruan mengenai kualitas orang (error in qualitate personae), meskipun memberikan alasan kontrak, tidak membuat perkawinan tidak sah, kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung dan utama.
Kan. 1098
Orang yang melangsungkan perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan tidak sah.
Kan. 1099
Kekeliruan mengenai unitas atau indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
Kan. 1100
Pengetahuan atau pendapat bahwa perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
Kan. 1101 § 1
Kesepakatan batin dalam hati diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam merayakan perkawinan.
Kan. 1101 § 2
Tetapi bila salah satu atau kedua pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah.
Kan. 1102 § 1
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang.
Kan. 1102 § 2
Perkawinan yang dilangsungkan dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau mengenai sesuatu yang sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung dari terpenuhi atau tidaknya hal yang dijadikan syarat itu.
Kan. 1102 § 3
Namun, syarat yang disebut dalam § 2 itu tidak dapat dibubuhkan secara licit, kecuali dengan izin Ordinaris wilayah yang diberikan secara tertulis.
Kan. 1103
Tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang dikenakan dari luar, meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorang terpaksa memilih perkawinan.
Kan. 1104 § 1
Untuk melangsungkan perkawinan secara sah perlulah mempelai hadir secara bersamaan, sendiri atau diwakili oleh orang yang dikuasakan.
Kan. 1104 § 2
Para mempelai hendaknya menyatakan kesepakatan nikahnya dengan kata-kata; tetapi jika tidak dapat berbicara, dengan isyarat-isyarat yang senilai.
Kan. 1105 § 1
Agar perkawinan dengan perantaraan orang yang dikuasakan dapat dilaksanakan secara sah, dituntut:
10 supaya ada mandat khusus untuk melangsungkan perkawinan dengan orang tertentu;
20 supaya orang yang dikuasakan itu ditunjuk oleh pemberi mandat itu sendiri, dan menunaikan tugasnya secara pribadi.
Kan. 1105 § 2
Mandat itu, demi sahnya, haruslah ditandatangani oleh pemberi mandat, dan selain itu oleh pastor paroki atau Ordinaris wilayah tempat mandat dibuat, atau oleh imam yang didelegasikan oleh salah satu dari mereka, atau sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi; atau dibuat dengan dokumen otentik menurut norma hukum sipil.
Kan. 1105 § 3
Jika pemberi mandat tidak dapat menulis, hendaknya hal itu dicatat dalam surat mandat itu dan hendaknya ditambahkan seorang saksi lain yang juga menandatangani surat itu; jika tidak, mandat itu tidak sah.
Kan. 1105 § 4
Jika pemberi mandat menarik kembali mandatnya atau menjadi gila sebelum orang yang dikuasakannya melangsungkan perkawinan atas namanya, perkawinan tidaklah sah, meskipun orang yang dikuasakan atau pihak lain yang melangsungkan perkawinan itu tidak mengetahuinya.
Kan. 1106
Perkawinan dapat dilangsungkan lewat penerjemah; tetapi pastor paroki jangan meneguhkannya, kecuali ia merasa pasti bahwa penerjemah itu dapat dipercaya.
Kan. 1107
Meskipun perkawinan itu dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena cacat sehubungan dengan tata peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.
Kan. 1108 § 1
Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut peraturan-peraturan yang dinyatakan dalam kanon-kanon di bawah ini, serta dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalamkanon-kanon 144, 1112, §1, 1116 dan 1127, § 1-2.
Kan. 1108 § 2
Peneguh perkawinan hanyalah orang yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas nama Gereja.
Kan. 1109
Bila tidak dijatuhi putusan atau dekret ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan demikian, Ordinaris wilayah dan pastor paroki, karena jabatannya, di dalam batas-batas wilayahnya, meneguhkan dengan sah tidak hanya perkawinan orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan bawahannya, asalkan salah satu pihak adalah dari ritus latin.
Kan. 1110
Ordinaris dan pastor paroki personal, karena jabatannya meneguhkan perkawinan dengan sah, hanya bila sekurang- kurangnya salah seorang dari kedua calon berada dalam batas-batas kewenangannya.
Kan. 1111 § 1
Ordinaris wilayah dan pastor paroki, selama mengemban jabatan dengan sah, dapat mendelegasikan kewenangan meneguhkan perkawinan dalam batas-batas wilayahnya, juga secara umum, kepada imam-imam dan diakon-diakon.
Kan. 1111 § 2
Agar delegasi kewenangan meneguhkan perkawinan itu sah, haruslah secara jelas diberikan kepada pribadi-pribadi tertentu; jika mengenai delegasi khusus, haruslah diberikan untuk perkawinan tertentu; namun jika mengenai delegasi umum, haruslah diberikan secara tertulis.
Kan. 1112 § 1
Dimana tiada imam dan diakon, Uskup diosesan dapat memberi delegasi kepada orang-orang awam untuk meneguhkan perkawinan, setelah ada dukungan dari Konferensi para Uskup dan diperoleh izin dari Takhta Suci.
Kan. 1112 § 2
Hendaknya dipilih awam yang cakap, mampu memberikan pengajaran kepada calon mempelai dan yang cakap untuk melaksanakan liturgi perkawinan dengan baik.
Kan. 1113
Sebelum diberikan delegasi khusus, hendaklah telah dibereskan segala sesuatu yang ditentukan oleh hukum untuk membuktikan status bebas.
Kan. 1114
Peneguh perkawinan bertindak tidak licit bila baginya belum ada kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum.
Kan. 1115
Perkawinan hendaknya dirayakan di paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasi domisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat.
Kan. 1116 § 1
Jika peneguh yang berwenang menurut norma hukum tidak dapat ada atau tidak dapat dikunjungi tanpa kesulitan besar, mereka yang bermaksud melangsungkan perkawinan yang sejati dapat menikah secara sah dan licit di hadapan saksi-saksi saja:
l0 dalam bahaya maut;
20 di luar bahaya maut, asalkan diperkirakan dengan arif bahwa keadaan itu akan berlangsung selama satu bulan.
Kan. 1116 § 2
Dalam kedua kasus tersebut, jika ada imam atau diakon lain yang dapat hadir, haruslah ia dipanggil dan bersama para saksi menghadiri perayaan perkawinan, tanpa mengurangi sahnya perkawinan di hadapan dua orang saksi saja.
Kan. 1117
Tata peneguhan yang ditetapkan di atas harus ditepati, jika sekurang-kurangnya salah seorang dari mempelai telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dan tidak meninggalkannya dengan suatu tindakan formal, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127, § 2.
Kan. 1118 § 1
Perkawinan antara orang-orang katolik atau antara pihak katolik dan pihak yang dibaptis bukan katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.
Kan. 1118 § 2
Ordinaris wilayah dapat mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak.
Kan. 1118 § 3
Perkawinan antara pihak katolik dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain yang layak.
Kan. 1119
Diluar keadaan mendesak, dalam merayakan perkawinan hendaknya ditepati ritus yang ditentukan dalam buku-buku liturgi yang disetujui oleh Gereja atau diterima oleh kebiasaan yang legitim.
Kan. 1120
Konferensi para Uskup dapat menyusun ritus perkawinan sendiri, yang harus diperiksa oleh Takhta Suci; tata perayaan yang selaras dengan kebiasaan tempat dan bangsa itu disesuaikan dengan semangat kristiani, tetapi dengan mempertahankan ketentuan bahwa peneguh perkawinan hadir, meminta pernyataan kesepakatan mempelai dan menerima itu.
Kan. 1121 § 1
Seselesai perayaan perkawinan, pastor paroki tempat perayaan atau yang menggantikannya, meskipun mereka tidak meneguhkan perkawinan itu, hendaknya secepat mungkin mencatat dalam buku perkawinan nama-nama mempelai, peneguh serta para saksi, tempat dan hari perayaan perkawinan, menurut cara yang ditetapkan oleh Konferensi para Uskup atau oleh Uskup diosesan.
Kan. 1121 § 2
Setiap kali perkawinan dilangsungkan menurut ketentuan kan.1116, imam atau diakon yang menghadiri perkawinan itu, atau kalau tidak, para saksi, diwajibkan bersama dengan para mempelai untuk secepat mungkin memberitahukan perkawinan yang telah dilangsungkan itu kepada pastor paroki atau Ordinaris wilayah.
Kan. 1121 § 3
Mengenai perkawinan yang dilangsungkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah yang memberikan dispensasi hendaknya mengusahakan agar dispensasi dan perayaan dicatat dalam buku perkawinan baik kuria maupun paroki pihak katolik, yang pastor parokinya melaksanakan penyelidikan mengenai status bebasnya; mempelai yang katolik diwajibkan secepat mungkin memberitahukan perkawinan yang telah dirayakan kepada Ordinaris itu atau pastor paroki, juga dengan menyebutkan tempat perkawinan dirayakan serta tata peneguhan publik yang telah diikuti.
Kan. 1122 § 1
Perkawinan yang telah dilangsungkan hendaknya juga dicatat dalam buku baptis, tempat baptis pasangan itu dicatat.
Kan. 1122 § 2
Jika pasangan melangsungkan perkawinan tidak di paroki tempat ia dibaptis, pastor paroki dari tempat perayaan hendaknya secepat mungkin mengirim berita tentang perkawinan yang dilangsungkan kepada pastor paroki tempat orang itu dibaptis.
Kan. 1123
Setiap kali perkawinan disahkan untuk tata-lahir, atau dinyatakan tidak sah, atau diputus secara legitim selain oleh kematian, pastor paroki tempat perayaan perkawinan harus diberitahu, agar dibuat catatan semestinya dalam buku perkawinan dan baptis.
Kan. 1124
Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.
Kan. 1125
Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
10 pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
20 mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
30 kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
Kan. 1126
Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.
Kan. 1127 § 1
Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1108; tetapi jikalau pihak katolik melangsungkan perkawinan dengan pihak bukan katolik dari ritus timur, tata peneguhan kanonik perayaan itu hanya diwajibkan demi licitnya saja; sedangkan demi sahnya dituntut campur tangan pelayan suci, dengan mengindahkan ketentuan- ketentuan lain yang menurut hukum harus ditaati.
Kan. 1127 § 2
Jika terdapat esulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.
Kan. 1127 § 3
Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.
Kan. 1128
Para Ordinaris wilayah serta gembala jiwa-jiwa lain hendaknya mengusahakan agar pasangan yang katolik dan anak-anak yang lahir dari perkawinan campur tidak kekurangan bantuan rohani untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, serta hendaknya mereka menolong pasangan untuk memupuk kesatuan hidup perkawinan dan keluarga.
Kan. 1129
Ketentuan-ketentuan kan. 1127 dan 1128 harus juga diterapkan pada perkawinan-perkawinan yang terkena halangan beda agama, yang disebut dalam kan. 1086, § 1.
Kan. 1130
Atas alasan yang berat dan mendesak Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar perkawinan dirayakan secara rahasia.
Kan. 1131
Izin merayakan perkawinan secara rahasia membawa serta:
10 bahwa penyelidikan yang harus diadakan sebelum perkawinan dilaksanakan secara rahasia;
20 bahwa kerahasiaan perkawinan yang telah dirayakan dijaga oleh Ordinaris wilayah, peneguh, para saksi dan pasangan sendiri.
Kan. 1132
Kewajiban menjaga rahasia yang disebut kan. 1131, 20 dari pihak Ordinaris wilayah terhenti jika dengan dipertahankannya rahasia tersebut timbul bahaya sandungan berat atau ketidakadilan terhadap kesucian perkawinan, dan itu hendaknya diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sebelum perayaan perkawinan.
Kan. 1133
Perkawinan rahasia yang sudah dirayakan hendaknya dicatat hanya dalam buku catatan khusus, yang harus disimpan dalam arsip rahasia kuria.
Kan. 1134
Dari perkawinan sah timbul ikatan antara pasangan, yang dari kodratnya tetap dan eksklusif; selain itu dalam perkawinan kristiani pasangan, dengan sakramen khusus ini, diperkuat dan bagaikan dibaktikan (consecrare) untuk tugas-tugas dan martabat statusnya.
Kan. 1135
Kedua suami-istri memiliki kewajiban dan hak sama mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup perkawinan.
Kan. 1136
Orangtua mempunyai kewajiban sangat berat dan hak primer untuk sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak, baik fisik, sosial dan kultural, maupun moral dan religius.
Kan. 1137
Adalah legitim anak yang dikandung atau dilahirkan dari perkawinan yang sah atau putatif.
Kan. 1138 § 1
Ayah ialah orang yang ditunjuk oleh perkawinan yang sah, kecuali bila kebalikannya dibuktikan dengan argumen- argumen yang jelas.
Kan. 1138 § 2
Diandaikan legitim anak yang lahir sekurang-kurangnya sesudah 180 hari dari hari perkawinan dirayakan, atau dalam 300 hari sejak hidup perkawinan diputuskan.
Kan. 1139
Anak yang tidak legitim dilegitimasi melalui perkawinan orangtuanya yang menyusul, entah secara sah entah secara putatif, atau dengan reskrip dari Takhta Suci.
Kan. 1140
Mengenai efek kanoniknya, anak-anak yang telah dilegitimasi dalam semua haldisamakan dengan anak-anak legitim, kecuali dalam hukum secara jelas dinyatakan lain.
Kan. 1141
Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.
Kan. 1142
Perkawinan non-consummatum antara orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak dibaptis, dapat diputus oleh Paus atas alasan yang wajar, atas permintaan kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak yang lain tidak menyetujuinya.
Kan. 1143 § 1
Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah dibaptis tersebut melangsungkan perkawinan baru, asalkan pihak yang tak dibaptis pergi.
Kan. 1143 § 2
Pihak tak dibaptis dianggap pergi, jika ia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis atau tidak mau hidup bersama dengan damai tanpa menghina Pencipta, kecuali orang itu setelah baptis yang telah diterimanya memberi alasan wajar kepadanya untuk pergi.
Kan. 1144 § 1
Agar pihak yang dibaptis dapat melangsungkan perkawinan baru dengan sah, pihak yang tak dibaptis selalu harus diinterpelasi:
10 apakah ia sendiri mau menerima baptis;
20 apakah sekurang-kurangnya ia mau hidup bersama dalam damai dengan pihak yang dibaptis tanpa menghina Pencipta.
Kan. 1144 § 2
Interpelasi itu harus terjadi sesudah baptis; tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan yang berat, dapat mengizinkan untuk melakukan interpelasi sebelum baptis; bahkan dapat memberikan dispensasi dari interpelasi, entah sebelum atau sesudah baptis, asalkan pasti sekurang- kurangnya dengan cara singkat dan luar pengadilan, bahwa interpelasi tidak dapat dilakukan atau tidak akan ada gunanya.
Kan. 1145 § 1
Interpelasi hendaklah pada umumnya dilakukan atas otoritas Ordinaris wilayah dari pihak yang bertobat; kepada pihak yang lain, Ordinaris itu dapat memberikan tenggang waktu untuk menjawab, jika ia memintanya, tetapi dengan peringatan bahwa jika tenggang waktu itu lewat tanpa dimanfaatkan, maka sikap diam itu dianggap sebagai jawaban negatif.
Kan. 1145 § 2
Juga interpelasi yang dilakukan secara pribadi oleh pihak yang bertobat sendiri adalah valid, bahkan licit, jika bentuk yang ditetapkan di atas tidak dapat ditepati.
Kan. 1145 § 3
Dalam kedua kasus tersebut di atas haruslah ada kepastian secara legitim dalam tata-lahir, baik mengenai interpelasi yang telah dilakukan maupun mengenai hasilnya.
Kan. 1146
Pihak yang dibaptis mempunyai hak untuk melangsungkan perkawinan baru dengan pihak katolik:
10 Jika pihak yang lain menjawab negatif terhadap interpelasi, atau secara legitim interpelasi tidak dilakukan;
20 jika pihak tak dibaptis, entah sudah diinterpelasi entah tidak, pada mulanya bertahan dalam hidup bersama dalam damai tanpa menghina Pencipta, kemudian tanpa alasan wajar pergi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1144 dan 1145.
Kan. 1147
Namun Ordinaris wilayah, atas alasan berat, dapat mengizinkan bahwa pihak dibaptis, yang menggunakan privilegium paulinum, melangsungkan perkawinan dengan pihak tak katolik, entah baptis entah tak dibaptis, dengan tetap memperhatikan juga ketentuan-ketentuan kanon mengenai perkawinan campur.
Kan. 1148 § 1
Seorang tak baptis yang mempunyai lebih dari satu istri tak baptis secara serentak, setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, jika berat baginya untuk tetap hidup bersama dengan yang pertama dari istri-istri itu, dapat mempertahankan satu dari mereka, sedangkan yang lain dilepaskan. Hal yang sama berlaku bagi perempuan tak baptis, yang mempunyai lebih dari satu suami tak baptis secara serentak.
Kan. 1148 § 2
Dalam kasus-kasus yang disebut § 1, sesudah menerima baptis, perkawinan haruslah dilangsungkan dengan tata peneguhan yang legitim, jika perlu juga dengan memenuhi ketentuan-ketentuan mengenai perkawinan campur serta ketentuan lain yang menurut hukum perlu ditepati.
Kan. 1148 § 3
Ordinaris wilayah, dengan memperhatikan keadaan moral, sosial, ekonomi setempat serta orang-orangnya, hendaknya mengusaha- kan agar cukup terjamin keperluan istri pertama serta istri-istri lain yang dilepaskan, menurut ukuran keadilan, cintakasih kristiani dan kewajaran kodrati.
Kan. 1149
Seorang tak baptis, yang setelah menerima baptis dalam Gereja katolik, tidak dapat memulihkan kehidupan bersama dengan pasangan karena penahanan atau penganiayaan, dapat melangsungkan perkawinan lain, meskipun pihak yang lain sementara itu sudah dibaptis, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1141.
Kan. 1150
Dalam keraguan, privilegi iman memperoleh perlindungan hukum.
Kan. 1151
Suami-istri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali ada alasan legitim yang membebaskan mereka.
Kan. 1152 § 1
Sangat dianjurkan agar pasangan, tergerak oleh cintakasih kristiani dan prihatin akan kesejahteraan keluarga, tidak menolak mengampuni pihak yang berzinah dan tidak memutus kehidupan perkawinan. Namun jika ia tidak mengampuni kesalahannya secara jelas atau diam-diam, ia berhak untuk memutus hidup bersama perkawinan, kecuali ia menyetujui perzinahan itu atau menyebab- kannya atau ia sendiri juga berzinah.
Kan. 1152 § 2
Dianggap sebagai pengampunan diam-diam jika pasangan yang tak bersalah, setelah mengetahui perzinahan itu, tetap hidup bersama secara bebas dengan sikap sebagai seorang pasangan; hal itu diandaikan jika ia meneruskan hidup bersama sebagai suami-istri selama enam bulan, tanpa membuat rekursus pada otoritas gerejawi atau sipil.
Kan. 1152 § 3
Jika pasangan yang tak bersalah dari kemauannya sendiri memutus kehidupan bersama perkawinan, hendaknya ia dalam waktu enam bulan mengajukan alasan perpisahan itu kepada otoritas gerejawi yang berwenang; otoritas gerejawi itu hendaknya menyelidiki segala sesuatunya dan mempertimbangkan apakah pasangan yang tak bersalah itu dapat diajak untuk mengampuni kesalahan serta tidak memperpanjang perpisahan untuk seterusnya.
Kan. 1153 § 1
Jika salah satu pasangan menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lain atau anaknya, atau membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan legitim kepada pihak lain untuk berpisah dengan keputusan Ordinaris wilayah, dan juga atas kewenangannya sendiri, bila penundaan membahayakan.
Kan. 1153 § 2
Dalam semua kasus itu, bila alasan berpisah sudah berhenti, hidup bersama harus dipulihkan, kecuali ditentukan lain oleh otoritas gerejawi.
Kan. 1154
Bila terjadi perpisahan suami-istri, haruslah selalu diperhatikan dengan baik sustentasi dan pendidikan yang semestinya bagi anak-anak.
Kan. 1155
Terpujilah bila pasangan yang tak bersalah dapat menerima kembali pihak yang lain untuk hidup bersama lagi; dalam hal demikian ia melepaskan haknya untuk berpisah.
Kan. 1156 § 1
Untuk konvalidasi perkawinan yang tidak sah karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan adanya halangan.
Kan. 1156 § 2
Pembaruan kesepakatan itu dituntut oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.
Kan. 1157
Pembaruan kesepakatan itu harus merupakan suatu tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
Kan. 1158 § 1
Jika halangan itu publik, kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127, § 2.
Kan. 1158 § 2
Jika halangan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia, dan itu oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.
Kan. 1159 § 1
Perkawinan yang tidak sah karena cacat kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang telah memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih berlangsung.
Kan. 1159 § 2
Jika cacat kesepakatan itu tidak dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
Kan. 1159 § 3
Jika cacat kesepakatan itu dapat dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan kanonik.
Kan. 1160
Perkawinan yang tidak sah karena cacat tata peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali dengan tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1127, § 2.
Kan. 1161 § 1
Penyembuhan pada akar suatu perkawinan yang tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup dispensasi dari halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik ke masa lampau.
Kan. 1161 § 2
Konvalidasi terjadi sejak saat kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
Kan. 1161 § 3
Penyembuhan pada akar jangan diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan mau bertekun dalam hidup perkawinan.
Kan. 1162 § 1
Jika pada salah satu atau kedua pihak tidak ada kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya, entah kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada tetapi kemudian ditarik kembali.
Kan. 1162 § 2
Jika kesepakatan semula tidak ada tetapi kemudian diberikan, penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan kesepakatan itu.
Kan. 1163 § 1
Perkawinan yang tidak sah karena halangan atau cacat tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan kesepakatan kedua pihak masih berlangsung.
Kan. 1163 § 2
Perkawinan yang tidak sah karena halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan sesudah halangan itu terhenti.
Kan. 1164
Penyembuhan dapat diberikan secara sah juga tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua pihak; tetapi jangan diberikan kecuali atas alasan yang berat.
Kan. 1165 § 1
Penyembuhan pada akar dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.
Kan. 1165 § 2
Dapat diberikan oleh Uskup diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang menyebabkan suatu perkawinan tidak sah; untuk penyembuhan perkawinan campur harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh Uskup diosesan, jikalau ada halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik sesuai dengan norma kan. 1078, § 2, atau jika mengenai halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar