Kan. 1055 § 1
|
Perjanjian (foedus) perkawinan,
dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan
(consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada
kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan
anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke
martabat sakramen.
|
Kan. 1055 § 2
|
Karena itu antara orang-orang yang
dibaptis, tidak dapat ada kontrak perkawinan sah yang tidak dengan sendirinya
sakramen.
|
Kan. 1056
|
Ciri-ciri hakiki (proprietates)
perkawinan ialah unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak-dapat-diputuskan),
yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar
sakramen.
|
Kan. 1057 § 1
|
Kesepakatan pihak-pihak yang
dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu,
membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi
manapun.
|
Kan. 1057 § 2
|
Kesepakatan perkawinan adalah
tindakan kehendak dengan- nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling
menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan
perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.
|
Kan. 1058
|
Semua orang dapat melangsungkan
perkawinan, sejauh tidak dilarang hukum.
|
Kan. 1059
|
Perkawinan orang-orang katolik,
meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi,
melainkan juga oleh hukum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa
sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan
itu.
|
Kan. 1060
|
Perkawinan mendapat perlindungan
hukum (favor iuris); karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan
sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya.
|
Kan. 1061 § 1
|
Perkawinan sah antara orang-orang
yang dibaptis disebut hanya ratum, bila tidak consummatum; ratum dan
consummatum, bila suami-istri telah melakukan persetubuhan antar mereka
(actus coniugalis) secara manusiawi yang pada sendirinya terbuka untuk
kelahiran anak, untuk itulah perkawinan menurut kodratnya terarahkan, dan
dengannya suami-istri menjadi satu daging.
|
Kan. 1061 § 2
|
Setelah perkawinan dirayakan, bila
suami istri tinggal ber- sama, diandaikan adanya persetubuhan, sampai
terbukti kebalikannya.
|
Kan. 1061 § 3
|
Perkawinan yang tidak sah disebut
putatif bilamana dirayakan dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh satu
pihak, sampai kedua pihak menjadi pasti mengenai nulitasnya itu.
|
Kan. 1062 § 1
|
Janji untuk menikah, baik satu
pihak maupun dua belah pihak, yang disebut pertunangan, diatur menurut hukum
partikular yang ditetapkan Konferensi para Uskup dengan mempertim- bangkan
kebiasaan serta hukum sipil, bila itu ada.
|
Kan. 1062 § 2
|
Dari janji untuk menikah tidak
timbul hak pengaduan untuk menuntut peneguhan perkawinan; tetapi ada hak
pengaduan untuk menuntut ganti rugi, bila ada.
|
Kan. 1063
|
Para gembala jiwa-jiwa wajib
mengusahakan agar komunitas gerejawi masing-masing memberikan pendampingan
kepada umat beriman kristiani, supaya status perkawinan dipelihara dalam semangatkristiani
serta berkembang dalam kesempurnaan. Pendampingan itu terutama harus
diberikan:
10 dengan khotbah, katekese yang disesuaikan bagi anak-anak, kaum muda serta dewasa, juga dengan menggunakan sarana- sarana komunikasi sosial, agar dengan itu umat beriman kristiani mendapat pengajaran mengenai makna perkawinan kristiani dan tugas suami-istri serta orangtua kristiani; 20 dengan persiapan pribadi untuk memasuki perkawinan, supaya dengan itu mempelai disiapkan untuk kesucian dan tugas-tugas dari statusnya yang baru; 30 dengan perayaan liturgi perkawinan yang membawa hasil agar dengan itu memancarlah bahwa suami-istri menandakan serta mengambil bagian dalam misteri kesatuan dan cintakasih yang subur antara Kristus dan Gereja-Nya; 40 dengan bantuan yang diberikan kepada suami-istri, agar mereka dengan setia memelihara serta melindungi perjanjian perkawinan itu, sampai pada penghayatan hidup di dalam keluarga yang semakin hari semakin suci dan semakin penuh. |
Kan. 1064
|
Ordinaris wilayah harus mengusahakan
agar pendampingan tersebut diatur dengan semestinya, bila ia memandang baik
juga dengan mendengarkan nasihat dari orang-orang, laki-laki dan perempuan,
yang teruji karena pengalaman dan keahliannya.
|
Kan. 1065 § 1
|
Orang-orang katolik yang belum
menerima sakramen penguatan, hendaklah menerimanya sebelum diizinkan menikah,
bila hal itu dapat dilaksanakan tanpa keberatan besar.
|
Kan. 1065 § 2
|
Agar dapat menerima sakramen
perkawinan dengan membawa hasil, sangatlah dianjurkan agar mempelai menerima
sakramen tobat dan sakramen Ekaristi mahakudus.
|
Kan. 1066
|
Sebelum perkawinan dirayakan,
haruslah pasti bahwa tak satu hal pun menghalangi perayaannya yang sah dan
licit.
|
Kan. 1067
|
Konferensi para Uskup hendaknya
menentukan norma-norma mengenai penyelidikan calon mempelai, serta mengenai
pengumuman nikah atau cara-cara lain yang tepat untuk melakukan penyelidikan
yang perlu sebelum perkawinan; setelah menepati hal-hal tersebut secara
seksama, pastor paroki dapat melangkah lebih lanjut untuk meneguhkan
perkawinan.
|
Kan. 1068
|
Dalam bahaya maut, bilamana tidak
dapat diperoleh bukti-bukti lain, cukuplah, kecuali ada indikasi sebaliknya,
pernyataan calon mempelai, jika perlu juga dibawah sumpah, bahwa mereka telah
dibaptis dan tidak terkena suatu halangan.
|
Kan. 1069
|
Semua orang beriman wajib
melaporkan halangan- halangan yang mereka ketahui kepada pastor paroki atau
Ordinaris wilayah sebelum perayaan perkawinan.
|
Kan. 1070
|
Bila orang lain, dan bukan pastor
paroki yang sebenarnya bertugas meneguhkan perkawinan, melakukan penyelidikan
tersebut, hendaknya ia selekas mungkin memberitahukan hasil penyelidikan itu
dengan dokumen otentik kepada pastor paroki.
|
Kan. 1071 § 1
|
Kecuali dalam kasus mendesak,
tanpa izin Ordinaris wilayah, janganlah seseorang meneguhkan:
10 perkawinan orang-orang pengembara; 20 perkawinan yang menurut norma undang-undang sipil tidak dapat diakui atau tidak dapat dirayakan; 30 perkawinan orang yang terikat kewajiban-kewajiban kodrati terhadap pihak lain atau terhadap anak-anak yang lahir dari hubungan sebelumnya; 40 perkawinan orang yang telah meninggalkan iman katolik secara terbuka; 50 perkawinan orang yang terkena censura; 60 perkawinan anak yang belum dewasa tanpa diketahui atau secara masuk akal tidak disetujui oleh orangtuanya; 70 perkawinan yang akan dilangsungkan dengan perantaraan orang yang dikuasakan, yang disebut dalam kan. 1105. |
Kan. 1071 § 2
|
Ordinaris wilayah jangan memberi
izin untuk meneguhkan perkawinan orang yang secara terbuka meninggalkan iman
katolik, kecuali telah diindahkan norma yang disebut dalam kan.
1125, dengan penyesuaian seperlunya.
|
Kan. 1072
|
Para gembala jiwa-jiwa hendaknya
berusaha menjauhkan kaum muda dari perayaan perkawinan sebelum usia yang
lazim untuk melangsungkan perkawinan menurut kebiasaan daerah yang diterima.
|
Kan. 1073
|
Halangan yang menggagalkan
(impedimentum dirimens)membuat seseorang tidak mampu untuk melangsungkan
perkawinan secara sah.
|
Kan. 1074
|
Halangan dianggap publik, bila
dapat dibuktikan dalam tata-lahir; bila tidak, tersembunyi.
|
Kan. 1075 § 1
|
Hanya otoritas tertinggi Gereja
mempunyai kewenangan untuk menyatakan secara otentik kapan hukum ilahi
melarang atau menggagalkan perkawinan.
|
Kan. 1075 § 2
|
Juga hanya otoritas tertinggi itu
berhak menetapkan halangan- halangan lain bagi orang-orang yang dibaptis.
|
Kan. 1076
|
Kebiasaan yang memasukkan halangan
baru atau yang berlawanan dengan halangan-halangan yang ada, ditolak.
|
Kan. 1077 § 1
|
Ordinaris wilayah dapat melarang
perkawinan dalam kasus khusus bagi bawahannya sendiri di mana pun mereka
berada serta bagi semua orang yang sedang berada di wilayahnya, tetapi hanya
untuk sementara, atas alasan yang berat dan selama alasan itu ada.
|
Kan. 1077 § 2
|
Hanya otoritas tertinggi Gereja
dapat menambahkan pada suatu larangan klausul yang menggagalkan.
|
Kan. 1078 § 1
|
Ordinaris wilayah dapat memberikan
dispensasi kepada bawahannya sendiri di mana pun mereka berada dan kepada
semua orang yang sedang berada di wilayahnya, dari semua halangan yang
bersifat gerejawi, kecuali halangan-halangan yang dispensasinya direservasi
bagi Takhta Apostolik.
|
Kan. 1078 § 2
|
Halangan-halangan yang
dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik ialah:
10 halangan yang timbul dari tahbisan suci atau dari kaul kekal publik kemurnian dalam suatu tarekat religius bertingkat kepausan; 20 halangan kejahatan yang disebut dalam kan. 1090. |
Kan. 1078 § 3
|
Tidak pernah diberikan dispensasi
dari halangan hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau dalam garis
keturunan menyamping tingkat kedua.
|
Kan. 1079 § 1
|
Bila bahaya mati mendesak,
Ordinaris wilayah dapat memberikan dispensasi,baik dari tata peneguhan yang
seharusnya ditepati dalam perayaan perkawinan, maupun dari semua dan setiap
halangan nikah gerejawi, entah yang publik entah yang tersembunyi, kepada
bawahannya sendiri di mana pun mereka berada, dan kepada semua orang yang
sedang berada di wilayahnya, terkecuali halangan yang timbul dari tahbisan
presbiterat suci.
|
Kan. 1079 § 2
|
Dalam keadaan yang sama
sebagaimana disebut dalam § 1, tetapi hanya dalam kasus dimana Ordinaris
wilayah tidak dapat dihubungi, kuasa untuk memberikan dispensasi tersebut
dimiliki baik oleh pastor paroki, pelayan suci yang mendapat delegasi secara
benar, maupun oleh imam atau diakon yang meneguhkan perkawinan menurut
norma kan. 1116, § 2.
|
Kan. 1079 § 3
|
Dalam bahaya maut bapa pengakuan
memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari halangan-halangan tersembunyi
untuk tata- batin, entah didalam entah diluar penerimaan sakramen pengakuan.
|
Kan. 1079 § 4
|
Dalam kasus yang disebut § 2,
Ordinaris wilayah dianggap tidak dapat dihubungi, bila hal itu hanya dapat
terjadi lewat telegram atau telepon.
|
Kan. 1080 § 1
|
Setiap kali halangan diketahui
sewaktu segala sesuatu sudah siap untuk perayaan perkawinan dan perkawinan
tidak dapat ditangguhkan sampai diperoleh dispensasi dari otoritas yang
berwenang tanpa bahaya kerugian besar yang mungkin timbul, maka Ordinaris
wilayah memiliki kuasa untuk memberikan dispensasi dari semua halangan
terkecuali yang disebut dalam kan.
1078, § 2, 10; dan asalkan kasusnya tersembunyi, kuasa itu juga
dimiliki oleh semua yang disebut dalam kan.
1079, §§ 2-3, dengan menepati syarat-syarat yang ditentukan di
situ.
|
Kan. 1080 § 2
|
Kuasa itu berlaku juga untuk
mengesahkan perkawinan bila ada bahaya yang sama kalau tertunda, serta tiada
waktu untuk menghubungi Takhta Apostolik atau Ordinaris wilayah mengenai
halangan-halangan yang dapat didispensasi olehnya.
|
Kan. 1081
|
Pastor paroki atau imam atau
diakon yang disebut dalam kan.
1079, § 2, hendaknya segera memberitahu Ordinaris wilayah mengenai
dispensasi yang diberikan untuk tata-lahir; dan hendaknya hal itu dicatat di
dalam buku perkawinan.
|
Kan. 1082
|
Kecuali reskrip Penitensiaria
menyatakan lain, dispensasi yang diberikan dalam tata-batin non-sakramental
dari halangan nikah tersembunyi, hendaknya dicatat dalam buku yang harus
disimpan dalam arsip rahasia kuria, dan untuk tata-lahir tidak dibutuhkan
dispensasi lain, bila kemudian halangan yang tersembunyi itu menjadi publik.
|
Kan. 1083 § 1
|
Laki-laki sebelum berumur genap
enambelas tahun, dan perempuan sebelum berumur genap empatbelas tahun, tidak
dapat melangsungkan perkawinan yang sah.
|
Kan. 1083 § 2
|
Konferensi para Uskup berwenang
penuh menetapkan usia yang lebih tinggi untuk merayakan perkawinan secara
licit.
|
Kan. 1084 § 1
|
Impotensi untuk melakukan
persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap
(perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah
bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut
kodratnya sendiri.
|
Kan. 1084 § 2
|
Jika halangan impotensi itu
diragukan, entah karena keraguan hukum entah keraguan fakta, perkawinan tidak
boleh dihalangi dan, sementara dalam keraguan, perkawinan tidak boleh
dinyatakan tidak ada (nullum).
|
Kan. 1084 § 3
|
Sterilitas tidak melarang dan
tidak menggagalkan perkawinan, dengan tetap berlaku ketentuan kan.
1098.
|
Kan. 1085 § 1
|
Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh orang yang terikat perkawinan sebelumnya, meskipun
perkawinan itu belum consummatum.
|
Kan. 1085 § 2
|
Meskipun perkawinan yang terdahulu
tidak sah atau telah diputus atas alasan apapun, namun karena itu saja
seseorang tidak boleh melangsungkan perkawinan lagi sebelum ada kejelasan
secara legitim dan pasti mengenai nulitas dan pemutusannya.
|
Kan. 1086 § 1
|
Perkawinan antara dua orang, yang
diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di
dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang
lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.
|
Kan. 1086 § 2
|
|
Kan. 1086 § 3
|
Jika satu pihak pada waktu menikah
oleh umum dianggap sebagai sudah dibaptis atau baptisnya diragukan, sesuai
norma kan. 1060haruslah diandaikan sahnya perkawinan,
sampai terbukti dengan pasti bahwa satu pihak telah dibaptis, sedangkan pihak
yang lain tidak dibaptis.
|
Kan. 1087
|
Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.
|
Kan. 1088
|
Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh mereka yang terikat kaul kekal publik kemurnian
dalam suatu tarekat religius.
|
Kan. 1089
|
Antara laki-laki dan perempuan
yang diculiknya atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi,
tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu
dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka,
dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu.
|
Kan. 1090 § 1
|
Tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang
tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap
pasangannya sendiri.
|
Kan. 1090 § 2
|
Juga tidak sahlah perkawinan yang
dicoba dilangsungkan antara mereka yang dengan kerja sama fisik atau moril
melakukan pembunuhan terhadap salah satu dari pasangan itu.
|
Kan. 1091 § 1
|
Tidak sahlah perkawinan antara
mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan
ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
|
Kan. 1091 § 2
|
Dalam garis keturunan menyamping,
perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
|
Kan. 1091 § 3
|
Halangan hubungan darah tidak
dilipatgandakan.
|
Kan. 1091 § 4
|
Perkawinan tidak pernah diizinkan,
jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan
darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.
|
Kan. 1092
|
Hubungan semenda dalam garis lurus
menggagalkan perkawinan dalam tingkat mana pun.
|
Kan. 1093
|
Halangan kelayakan publik timbul
dari perkawinan tidak-sah setelah terjadi hidup bersama atau dari konkubinat
yang diketahui umum atau publik, dan menggagalkan perkawinan dalam garis
lurus tingkat pertama antara pria dengan orang yang berhubungan darah dengan
pihak wanita, dan sebaliknya.
|
Kan. 1094
|
Tidak dapat menikah satu sama lain
dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi
dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua.
|
Kan. 1095
|
Tidak mampu melangsungkan perkawinan:
10 yang kekurangan penggunaan akal-budi yang memadai; 20 yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal- balik; 30 yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan. |
Kan. 1096 § 1
|
Agar dapat ada kesepakatan nikah,
perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui bahwa perkawinan adalah
suatu persekutuan tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang
terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual.
|
Kan. 1096 § 2
|
Ketidak-tahuan itu setelah
pubertas tidak diandaikan.
|
Kan. 1097 § 1
|
Kekeliruan mengenai diri orang
(error in persona) membuat perkawinan tidak sah.
|
Kan. 1097 § 2
|
Kekeliruan mengenai kualitas orang
(error in qualitate personae), meskipun memberikan alasan kontrak, tidak
membuat perkawinan tidak sah, kecuali kualitas itu merupakan tujuan langsung
dan utama.
|
Kan. 1098
|
Orang yang melangsungkan
perkawinan karena tertipu oleh muslihat yang dilakukan untuk memperoleh
kesepakatan, mengenai suatu kualitas dari pihak lain yang menurut hakikatnya
sendiri dapat sangat mengacau persekutuan hidup perkawinan, menikah dengan
tidak sah.
|
Kan. 1099
|
Kekeliruan mengenai unitas atau
indissolubilitas atau mengenai martabat sakramental perkawinan, asalkan tidak
menentukan kemauan, tidak meniadakan kesepakatan perkawinan.
|
Kan. 1100
|
Pengetahuan atau pendapat bahwa
perkawinan tidak sah tidak perlu meniadakan kesepakatan perkawinan.
|
Kan. 1101 § 1
|
Kesepakatan batin dalam hati
diandaikan sesuai dengan kata-kata atau isyarat yang dinyatakan dalam
merayakan perkawinan.
|
Kan. 1101 § 2
|
Tetapi bila salah satu atau kedua
pihak dengan tindakan positif kemauannya mengecualikan perkawinan itu
sendiri, atau salah satu unsur hakiki perkawinan, atau salah satu proprietas perkawinan
yang hakiki, ia melangsungkan perkawinan dengan tidak sah.
|
Kan. 1102 § 1
|
Perkawinan tidak dapat
dilangsungkan secara sah dengan syarat mengenai sesuatu yang akan datang.
|
Kan. 1102 § 2
|
Perkawinan yang dilangsungkan
dengan syarat mengenai sesuatu yang lampau atau mengenai sesuatu yang
sekarang, adalah sah atau tidak sah tergantung dari terpenuhi atau tidaknya
hal yang dijadikan syarat itu.
|
Kan. 1102 § 3
|
Namun, syarat yang disebut dalam §
2 itu tidak dapat dibubuhkan secara licit, kecuali dengan izin Ordinaris
wilayah yang diberikan secara tertulis.
|
Kan. 1103
|
Tidak sahlah perkawinan yang
dilangsungkan karena paksaan atau ketakutan berat yang dikenakan dari luar,
meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan
itu seseorang terpaksa memilih perkawinan.
|
Kan. 1104 § 1
|
Untuk melangsungkan perkawinan
secara sah perlulah mempelai hadir secara bersamaan, sendiri atau diwakili
oleh orang yang dikuasakan.
|
Kan. 1104 § 2
|
Para mempelai hendaknya menyatakan
kesepakatan nikahnya dengan kata-kata; tetapi jika tidak dapat berbicara,
dengan isyarat-isyarat yang senilai.
|
Kan. 1105 § 1
|
Agar perkawinan dengan perantaraan
orang yang dikuasakan dapat dilaksanakan secara sah, dituntut:
10 supaya ada mandat khusus untuk melangsungkan perkawinan dengan orang tertentu; 20 supaya orang yang dikuasakan itu ditunjuk oleh pemberi mandat itu sendiri, dan menunaikan tugasnya secara pribadi. |
Kan. 1105 § 2
|
Mandat itu, demi sahnya, haruslah
ditandatangani oleh pemberi mandat, dan selain itu oleh pastor paroki atau
Ordinaris wilayah tempat mandat dibuat, atau oleh imam yang didelegasikan
oleh salah satu dari mereka, atau sekurang-kurangnya oleh dua orang saksi;
atau dibuat dengan dokumen otentik menurut norma hukum sipil.
|
Kan. 1105 § 3
|
Jika pemberi mandat tidak dapat
menulis, hendaknya hal itu dicatat dalam surat mandat itu dan hendaknya
ditambahkan seorang saksi lain yang juga menandatangani surat itu; jika
tidak, mandat itu tidak sah.
|
Kan. 1105 § 4
|
Jika pemberi mandat menarik
kembali mandatnya atau menjadi gila sebelum orang yang dikuasakannya melangsungkan
perkawinan atas namanya, perkawinan tidaklah sah, meskipun orang yang
dikuasakan atau pihak lain yang melangsungkan perkawinan itu tidak
mengetahuinya.
|
Kan. 1106
|
Perkawinan dapat dilangsungkan
lewat penerjemah; tetapi pastor paroki jangan meneguhkannya, kecuali ia
merasa pasti bahwa penerjemah itu dapat dipercaya.
|
Kan. 1107
|
Meskipun perkawinan itu
dilangsungkan dengan tidak sah karena halangan atau karena cacat sehubungan
dengan tata peneguhannya, kesepakatan yang telah dinyatakan diandaikan
berlangsung terus, sampai jelas ditarik kembali.
|
Kan. 1108 § 1
|
Perkawinan hanyalah sah bila
dilangsungkan di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau
diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang
meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi; tetapi hal itu harus menurut
peraturan-peraturan yang dinyatakan dalam kanon-kanon di bawah ini, serta
dengan tetap berlaku kekecualian-kekecualian yang disebut dalamkanon-kanon 144, 1112, §1, 1116 dan 1127, §
1-2.
|
Kan. 1108 § 2
|
Peneguh perkawinan hanyalah orang
yang hadir menanyakan pernyataan kesepakatan mempelai serta menerimanya atas
nama Gereja.
|
Kan. 1109
|
Bila tidak dijatuhi putusan atau
dekret ekskomunikasi, interdik atau suspensi dari jabatan, atau dinyatakan
demikian, Ordinaris wilayah dan pastor paroki, karena jabatannya, di dalam
batas-batas wilayahnya, meneguhkan dengan sah tidak hanya perkawinan
orang-orang bawahannya, melainkan juga perkawinan orang-orang bukan
bawahannya, asalkan salah satu pihak adalah dari ritus latin.
|
Kan. 1110
|
Ordinaris dan pastor paroki
personal, karena jabatannya meneguhkan perkawinan dengan sah, hanya bila sekurang-
kurangnya salah seorang dari kedua calon berada dalam batas-batas
kewenangannya.
|
Kan. 1111 § 1
|
Ordinaris wilayah dan pastor
paroki, selama mengemban jabatan dengan sah, dapat mendelegasikan kewenangan
meneguhkan perkawinan dalam batas-batas wilayahnya, juga secara umum, kepada
imam-imam dan diakon-diakon.
|
Kan. 1111 § 2
|
Agar delegasi kewenangan
meneguhkan perkawinan itu sah, haruslah secara jelas diberikan kepada
pribadi-pribadi tertentu; jika mengenai delegasi khusus, haruslah diberikan
untuk perkawinan tertentu; namun jika mengenai delegasi umum, haruslah
diberikan secara tertulis.
|
Kan. 1112 § 1
|
Dimana tiada imam dan diakon,
Uskup diosesan dapat memberi delegasi kepada orang-orang awam untuk
meneguhkan perkawinan, setelah ada dukungan dari Konferensi para Uskup dan
diperoleh izin dari Takhta Suci.
|
Kan. 1112 § 2
|
Hendaknya dipilih awam yang cakap,
mampu memberikan pengajaran kepada calon mempelai dan yang cakap untuk
melaksanakan liturgi perkawinan dengan baik.
|
Kan. 1113
|
Sebelum diberikan delegasi khusus,
hendaklah telah dibereskan segala sesuatu yang ditentukan oleh hukum untuk
membuktikan status bebas.
|
Kan. 1114
|
Peneguh perkawinan bertindak tidak
licit bila baginya belum ada kepastian menurut norma hukum mengenai status
bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap
kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum.
|
Kan. 1115
|
Perkawinan hendaknya dirayakan di
paroki tempat salah satu pihak dari mempelai memiliki domisili atau kuasi
domisili atau kediaman sebulan, atau, jika mengenai pengembara, di paroki
tempat mereka sedang berada; dengan izin Ordinaris atau pastor parokinya
sendiri perkawinan itu dapat dirayakan di lain tempat.
|
Kan. 1116 § 1
|
Jika peneguh yang berwenang
menurut norma hukum tidak dapat ada atau tidak dapat dikunjungi tanpa
kesulitan besar, mereka yang bermaksud melangsungkan perkawinan yang sejati
dapat menikah secara sah dan licit di hadapan saksi-saksi saja:
l0 dalam bahaya maut; 20 di luar bahaya maut, asalkan diperkirakan dengan arif bahwa keadaan itu akan berlangsung selama satu bulan. |
Kan. 1116 § 2
|
Dalam kedua kasus tersebut, jika
ada imam atau diakon lain yang dapat hadir, haruslah ia dipanggil dan bersama
para saksi menghadiri perayaan perkawinan, tanpa mengurangi sahnya perkawinan
di hadapan dua orang saksi saja.
|
Kan. 1117
|
Tata peneguhan yang ditetapkan di
atas harus ditepati, jika sekurang-kurangnya salah seorang dari mempelai
telah dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya, dan tidak
meninggalkannya dengan suatu tindakan formal, dengan tetap berlaku
ketentuan kan. 1127, § 2.
|
Kan. 1118 § 1
|
Perkawinan antara orang-orang
katolik atau antara pihak katolik dan pihak yang dibaptis bukan katolik
hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau
ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.
|
Kan. 1118 § 2
|
Ordinaris wilayah dapat
mengizinkan perkawinan dirayakan di tempat lain yang layak.
|
Kan. 1118 § 3
|
Perkawinan antara pihak katolik
dan pihak yang tidak dibaptis dapat dirayakan di gereja atau di tempat lain
yang layak.
|
Kan. 1119
|
Diluar keadaan mendesak, dalam
merayakan perkawinan hendaknya ditepati ritus yang ditentukan dalam buku-buku
liturgi yang disetujui oleh Gereja atau diterima oleh kebiasaan yang legitim.
|
Kan. 1120
|
Konferensi para Uskup dapat
menyusun ritus perkawinan sendiri, yang harus diperiksa oleh Takhta Suci;
tata perayaan yang selaras dengan kebiasaan tempat dan bangsa itu disesuaikan
dengan semangat kristiani, tetapi dengan mempertahankan ketentuan bahwa
peneguh perkawinan hadir, meminta pernyataan kesepakatan mempelai dan
menerima itu.
|
Kan. 1121 § 1
|
Seselesai perayaan perkawinan,
pastor paroki tempat perayaan atau yang menggantikannya, meskipun mereka
tidak meneguhkan perkawinan itu, hendaknya secepat mungkin mencatat dalam
buku perkawinan nama-nama mempelai, peneguh serta para saksi, tempat dan hari
perayaan perkawinan, menurut cara yang ditetapkan oleh Konferensi para Uskup
atau oleh Uskup diosesan.
|
Kan. 1121 § 2
|
Setiap kali perkawinan
dilangsungkan menurut ketentuan kan.1116,
imam atau diakon yang menghadiri perkawinan itu, atau kalau tidak, para
saksi, diwajibkan bersama dengan para mempelai untuk secepat mungkin
memberitahukan perkawinan yang telah dilangsungkan itu kepada pastor paroki
atau Ordinaris wilayah.
|
Kan. 1121 § 3
|
Mengenai perkawinan yang
dilangsungkan dengan dispensasi dari tata peneguhan kanonik, Ordinaris
wilayah yang memberikan dispensasi hendaknya mengusahakan agar dispensasi dan
perayaan dicatat dalam buku perkawinan baik kuria maupun paroki pihak
katolik, yang pastor parokinya melaksanakan penyelidikan mengenai status
bebasnya; mempelai yang katolik diwajibkan secepat mungkin memberitahukan
perkawinan yang telah dirayakan kepada Ordinaris itu atau pastor paroki, juga
dengan menyebutkan tempat perkawinan dirayakan serta tata peneguhan publik
yang telah diikuti.
|
Kan. 1122 § 1
|
Perkawinan yang telah
dilangsungkan hendaknya juga dicatat dalam buku baptis, tempat baptis
pasangan itu dicatat.
|
Kan. 1122 § 2
|
Jika pasangan melangsungkan
perkawinan tidak di paroki tempat ia dibaptis, pastor paroki dari tempat
perayaan hendaknya secepat mungkin mengirim berita tentang perkawinan yang
dilangsungkan kepada pastor paroki tempat orang itu dibaptis.
|
Kan. 1123
|
Setiap kali perkawinan disahkan
untuk tata-lahir, atau dinyatakan tidak sah, atau diputus secara legitim
selain oleh kematian, pastor paroki tempat perayaan perkawinan harus
diberitahu, agar dibuat catatan semestinya dalam buku perkawinan dan baptis.
|
Kan. 1124
|
Perkawinan antara dua orang dibaptis,
yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya
setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan
pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak
mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari
otoritas yang berwenang, dilarang.
|
Kan. 1125
|
Izin semacam itu dapat diberikan
oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu
jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
10 pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik; 20 mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik; 30 kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya. |
Kan. 1126
|
Adalah tugas Konferensi para Uskup
untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu
harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam
tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.
|
Kan. 1127 § 1
|
Mengenai tata peneguhan yang harus
digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan.
1108; tetapi jikalau pihak katolik melangsungkan perkawinan dengan
pihak bukan katolik dari ritus timur, tata peneguhan kanonik perayaan itu
hanya diwajibkan demi licitnya saja; sedangkan demi sahnya dituntut campur
tangan pelayan suci, dengan mengindahkan ketentuan- ketentuan lain yang
menurut hukum harus ditaati.
|
Kan. 1127 § 2
|
Jika terdapat esulitan-kesulitan
besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak
katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu
dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat
perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan;
Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut
diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.
|
Kan. 1127 § 3
|
Dilarang, baik sebelum maupun
sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan
lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui
kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana
peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai
secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.
|
Kan. 1128
|
Para Ordinaris wilayah serta
gembala jiwa-jiwa lain hendaknya mengusahakan agar pasangan yang katolik dan
anak-anak yang lahir dari perkawinan campur tidak kekurangan bantuan rohani
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka, serta hendaknya mereka menolong
pasangan untuk memupuk kesatuan hidup perkawinan dan keluarga.
|
Kan. 1129
|
Ketentuan-ketentuan kan.
1127 dan 1128 harus
juga diterapkan pada perkawinan-perkawinan yang terkena halangan beda agama,
yang disebut dalam kan. 1086, § 1.
|
Kan. 1130
|
Atas alasan yang berat dan
mendesak Ordinaris wilayah dapat mengizinkan agar perkawinan dirayakan secara
rahasia.
|
Kan. 1131
|
Izin merayakan perkawinan secara
rahasia membawa serta:
10 bahwa penyelidikan yang harus diadakan sebelum perkawinan dilaksanakan secara rahasia; 20 bahwa kerahasiaan perkawinan yang telah dirayakan dijaga oleh Ordinaris wilayah, peneguh, para saksi dan pasangan sendiri. |
Kan. 1132
|
Kewajiban menjaga rahasia yang
disebut kan. 1131, 20 dari pihak Ordinaris wilayah
terhenti jika dengan dipertahankannya rahasia tersebut timbul bahaya
sandungan berat atau ketidakadilan terhadap kesucian perkawinan, dan itu
hendaknya diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan sebelum perayaan
perkawinan.
|
Kan. 1133
|
Perkawinan rahasia yang sudah
dirayakan hendaknya dicatat hanya dalam buku catatan khusus, yang harus
disimpan dalam arsip rahasia kuria.
|
Kan. 1134
|
Dari perkawinan sah timbul ikatan
antara pasangan, yang dari kodratnya tetap dan eksklusif; selain itu dalam
perkawinan kristiani pasangan, dengan sakramen khusus ini, diperkuat dan
bagaikan dibaktikan (consecrare) untuk tugas-tugas dan martabat statusnya.
|
Kan. 1135
|
Kedua suami-istri memiliki
kewajiban dan hak sama mengenai hal-hal yang menyangkut persekutuan hidup
perkawinan.
|
Kan. 1136
|
Orangtua mempunyai kewajiban
sangat berat dan hak primer untuk sekuat tenaga mengusahakan pendidikan anak,
baik fisik, sosial dan kultural, maupun moral dan religius.
|
Kan. 1137
|
Adalah legitim anak yang dikandung
atau dilahirkan dari perkawinan yang sah atau putatif.
|
Kan. 1138 § 1
|
Ayah ialah orang yang ditunjuk
oleh perkawinan yang sah, kecuali bila kebalikannya dibuktikan dengan
argumen- argumen yang jelas.
|
Kan. 1138 § 2
|
Diandaikan legitim anak yang lahir
sekurang-kurangnya sesudah 180 hari dari hari perkawinan dirayakan, atau
dalam 300 hari sejak hidup perkawinan diputuskan.
|
Kan. 1139
|
Anak yang tidak legitim
dilegitimasi melalui perkawinan orangtuanya yang menyusul, entah secara sah
entah secara putatif, atau dengan reskrip dari Takhta Suci.
|
Kan. 1140
|
Mengenai efek kanoniknya,
anak-anak yang telah dilegitimasi dalam semua haldisamakan dengan anak-anak
legitim, kecuali dalam hukum secara jelas dinyatakan lain.
|
Kan. 1141
|
Perkawinan ratum dan consummatum
tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun,
selain oleh kematian.
|
Kan. 1142
|
Perkawinan non-consummatum antara
orang-orang yang telah dibaptis atau antara pihak dibaptis dengan pihak tak
dibaptis, dapat diputus oleh Paus atas alasan yang wajar, atas permintaan
kedua pihak atau salah seorang dari antara mereka, meskipun pihak yang lain
tidak menyetujuinya.
|
Kan. 1143 § 1
|
Perkawinan yang dilangsungkan oleh
dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman
pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah
dibaptis tersebut melangsungkan perkawinan baru, asalkan pihak yang tak
dibaptis pergi.
|
Kan. 1143 § 2
|
Pihak tak dibaptis dianggap pergi,
jika ia tidak mau hidup bersama dengan pihak yang dibaptis atau tidak mau
hidup bersama dengan damai tanpa menghina Pencipta, kecuali orang itu setelah
baptis yang telah diterimanya memberi alasan wajar kepadanya untuk pergi.
|
Kan. 1144 § 1
|
Agar pihak yang dibaptis dapat
melangsungkan perkawinan baru dengan sah, pihak yang tak dibaptis selalu
harus diinterpelasi:
10 apakah ia sendiri mau menerima baptis; 20 apakah sekurang-kurangnya ia mau hidup bersama dalam damai dengan pihak yang dibaptis tanpa menghina Pencipta. |
Kan. 1144 § 2
|
Interpelasi itu harus terjadi
sesudah baptis; tetapi Ordinaris wilayah, atas alasan yang berat, dapat
mengizinkan untuk melakukan interpelasi sebelum baptis; bahkan dapat
memberikan dispensasi dari interpelasi, entah sebelum atau sesudah baptis,
asalkan pasti sekurang- kurangnya dengan cara singkat dan luar pengadilan,
bahwa interpelasi tidak dapat dilakukan atau tidak akan ada gunanya.
|
Kan. 1145 § 1
|
Interpelasi hendaklah pada umumnya
dilakukan atas otoritas Ordinaris wilayah dari pihak yang bertobat; kepada
pihak yang lain, Ordinaris itu dapat memberikan tenggang waktu untuk
menjawab, jika ia memintanya, tetapi dengan peringatan bahwa jika tenggang
waktu itu lewat tanpa dimanfaatkan, maka sikap diam itu dianggap sebagai
jawaban negatif.
|
Kan. 1145 § 2
|
Juga interpelasi yang dilakukan
secara pribadi oleh pihak yang bertobat sendiri adalah valid, bahkan licit,
jika bentuk yang ditetapkan di atas tidak dapat ditepati.
|
Kan. 1145 § 3
|
Dalam kedua kasus tersebut di atas
haruslah ada kepastian secara legitim dalam tata-lahir, baik mengenai
interpelasi yang telah dilakukan maupun mengenai hasilnya.
|
Kan. 1146
|
Pihak yang dibaptis mempunyai hak
untuk melangsungkan perkawinan baru dengan pihak katolik:
10 Jika pihak yang lain menjawab negatif terhadap interpelasi, atau secara legitim interpelasi tidak dilakukan; 20 jika pihak tak dibaptis, entah sudah diinterpelasi entah tidak, pada mulanya bertahan dalam hidup bersama dalam damai tanpa menghina Pencipta, kemudian tanpa alasan wajar pergi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1144 dan 1145. |
Kan. 1147
|
Namun Ordinaris wilayah, atas
alasan berat, dapat mengizinkan bahwa pihak dibaptis, yang menggunakan
privilegium paulinum, melangsungkan perkawinan dengan pihak tak katolik,
entah baptis entah tak dibaptis, dengan tetap memperhatikan juga
ketentuan-ketentuan kanon mengenai perkawinan campur.
|
Kan. 1148 § 1
|
Seorang tak baptis yang mempunyai
lebih dari satu istri tak baptis secara serentak, setelah menerima baptis
dalam Gereja katolik, jika berat baginya untuk tetap hidup bersama dengan
yang pertama dari istri-istri itu, dapat mempertahankan satu dari mereka,
sedangkan yang lain dilepaskan. Hal yang sama berlaku bagi perempuan tak
baptis, yang mempunyai lebih dari satu suami tak baptis secara serentak.
|
Kan. 1148 § 2
|
Dalam kasus-kasus yang disebut §
1, sesudah menerima baptis, perkawinan haruslah dilangsungkan dengan tata
peneguhan yang legitim, jika perlu juga dengan memenuhi ketentuan-ketentuan
mengenai perkawinan campur serta ketentuan lain yang menurut hukum perlu
ditepati.
|
Kan. 1148 § 3
|
Ordinaris wilayah, dengan
memperhatikan keadaan moral, sosial, ekonomi setempat serta orang-orangnya,
hendaknya mengusaha- kan agar cukup terjamin keperluan istri pertama serta
istri-istri lain yang dilepaskan, menurut ukuran keadilan, cintakasih
kristiani dan kewajaran kodrati.
|
Kan. 1149
|
Seorang tak baptis, yang setelah
menerima baptis dalam Gereja katolik, tidak dapat memulihkan kehidupan
bersama dengan pasangan karena penahanan atau penganiayaan, dapat
melangsungkan perkawinan lain, meskipun pihak yang lain sementara itu sudah
dibaptis, dengan tetap berlaku ketentuan kan.
1141.
|
Kan. 1150
|
Dalam keraguan, privilegi iman
memperoleh perlindungan hukum.
|
Kan. 1151
|
Suami-istri mempunyai kewajiban
dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali ada alasan legitim
yang membebaskan mereka.
|
Kan. 1152 § 1
|
Sangat dianjurkan agar pasangan,
tergerak oleh cintakasih kristiani dan prihatin akan kesejahteraan keluarga, tidak
menolak mengampuni pihak yang berzinah dan tidak memutus kehidupan
perkawinan. Namun jika ia tidak mengampuni kesalahannya secara jelas atau
diam-diam, ia berhak untuk memutus hidup bersama perkawinan, kecuali ia
menyetujui perzinahan itu atau menyebab- kannya atau ia sendiri juga
berzinah.
|
Kan. 1152 § 2
|
Dianggap sebagai pengampunan
diam-diam jika pasangan yang tak bersalah, setelah mengetahui perzinahan itu,
tetap hidup bersama secara bebas dengan sikap sebagai seorang pasangan; hal
itu diandaikan jika ia meneruskan hidup bersama sebagai suami-istri selama
enam bulan, tanpa membuat rekursus pada otoritas gerejawi atau sipil.
|
Kan. 1152 § 3
|
Jika pasangan yang tak bersalah
dari kemauannya sendiri memutus kehidupan bersama perkawinan, hendaknya ia
dalam waktu enam bulan mengajukan alasan perpisahan itu kepada otoritas
gerejawi yang berwenang; otoritas gerejawi itu hendaknya menyelidiki segala
sesuatunya dan mempertimbangkan apakah pasangan yang tak bersalah itu dapat
diajak untuk mengampuni kesalahan serta tidak memperpanjang perpisahan untuk
seterusnya.
|
Kan. 1153 § 1
|
Jika salah satu pasangan
menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atau badan pihak lain atau anaknya, atau
membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan legitim kepada pihak
lain untuk berpisah dengan keputusan Ordinaris wilayah, dan juga atas
kewenangannya sendiri, bila penundaan membahayakan.
|
Kan. 1153 § 2
|
Dalam semua kasus itu, bila alasan
berpisah sudah berhenti, hidup bersama harus dipulihkan, kecuali ditentukan
lain oleh otoritas gerejawi.
|
Kan. 1154
|
Bila terjadi perpisahan
suami-istri, haruslah selalu diperhatikan dengan baik sustentasi dan
pendidikan yang semestinya bagi anak-anak.
|
Kan. 1155
|
Terpujilah bila pasangan yang tak
bersalah dapat menerima kembali pihak yang lain untuk hidup bersama lagi;
dalam hal demikian ia melepaskan haknya untuk berpisah.
|
Kan. 1156 § 1
|
Untuk konvalidasi perkawinan yang
tidak sah karena suatu halangan yang bersifat menggagalkan, dituntut bahwa
halangan itu telah berhenti atau diberikan dispensasi dari padanya, serta
diperbarui kesepakatan nikah, sekurang-kurangnya oleh pihak yang sadar akan
adanya halangan.
|
Kan. 1156 § 2
|
Pembaruan kesepakatan itu dituntut
oleh hukum gerejawi demi sahnya konvalidasi itu, juga jika pada mulanya kedua
pihak telah menyatakan kesepakatannya dan tidak menariknya kembali kemudian.
|
Kan. 1157
|
Pembaruan kesepakatan itu harus
merupakan suatu tindakan kehendak baru terhadap perkawinan, yang oleh pihak
yang memperbarui diketahui atau dikira sebagai tidak sah sejak semula.
|
Kan. 1158 § 1
|
Jika halangan itu publik,
kesepakatan harus diperbarui oleh kedua pihak dalam tata peneguhan kanonik,
dengan tetap berlaku ketentuan kan.
1127, § 2.
|
Kan. 1158 § 2
|
Jika halangan itu tidak dapat
dibuktikan, cukuplah bahwa kesepakatan diperbarui secara pribadi dan rahasia,
dan itu oleh pihak yang sadar akan adanya halangan, asalkan pihak yang lain
masih bertahan dalam kesepakatan yang pernah dinyatakannya, atau oleh kedua
pihak, jika halangan itu diketahui oleh keduanya.
|
Kan. 1159 § 1
|
Perkawinan yang tidak sah karena
cacat kesepakatannya, menjadi sah jika pihak yang tidak sepakat sekarang
telah memberikannya, asalkan kesepakatan yang diberikan oleh pihak lain masih
berlangsung.
|
Kan. 1159 § 2
|
Jika cacat kesepakatan itu tidak
dapat dibuktikan, cukuplah kalau pihak yang tidak memberikan kesepakatan itu
secara pribadi dan rahasia menyatakan kesepakatannya.
|
Kan. 1159 § 3
|
Jika cacat kesepakatan itu dapat
dibuktikan, perlulah bahwa kesepakatan itu dinyatakan dalam tata peneguhan
kanonik.
|
Kan. 1160
|
Perkawinan yang tidak sah karena
cacat tata peneguhannya, agar menjadi sah haruslah dilangsungkan kembali
dengan tata peneguhan kanonik, dengan tetap berlaku ketentuan kan.
1127, § 2.
|
Kan. 1161 § 1
|
Penyembuhan pada akar suatu
perkawinan yang tidak sah ialah konvalidasi perkawinan itu, tanpa pembaruan
kesepakatan, yang diberikan oleh otoritas yang berwenang; hal itu mencakup
dispensasi dari halangan, jika ada, dan dispensasi dari tata peneguhan
kanonik, jika hal itu dulu tidak ditepati, dan juga daya surut efek kanonik
ke masa lampau.
|
Kan. 1161 § 2
|
Konvalidasi terjadi sejak saat
kemurahan itu diberikan; sedangkan daya surut dihitung sejak saat perayaan
perkawinan, kecuali bila secara jelas dinyatakan lain.
|
Kan. 1161 § 3
|
Penyembuhan pada akar jangan
diberikan, kecuali besar kemungkinannya bahwa pihak-pihak yang bersangkutan
mau bertekun dalam hidup perkawinan.
|
Kan. 1162 § 1
|
Jika pada salah satu atau kedua
pihak tidak ada kesepakatan, perkawinan tidak dapat disembuhkan pada akarnya,
entah kesepakatan itu sejak semula tidak ada, ataupun pada permulaan ada
tetapi kemudian ditarik kembali.
|
Kan. 1162 § 2
|
Jika kesepakatan semula tidak ada
tetapi kemudian diberikan, penyembuhan dapat diberikan sejak saat diberikan
kesepakatan itu.
|
Kan. 1163 § 1
|
Perkawinan yang tidak sah karena
halangan atau cacat tata peneguhannya yang legitim, dapat disembuhkan asalkan
kesepakatan kedua pihak masih berlangsung.
|
Kan. 1163 § 2
|
Perkawinan yang tidak sah karena
halangan dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif hanya dapat disembuhkan
sesudah halangan itu terhenti.
|
Kan. 1164
|
Penyembuhan dapat diberikan secara
sah juga tanpa sepengetahuan salah satu atau kedua pihak; tetapi jangan
diberikan kecuali atas alasan yang berat.
|
Kan. 1165 § 1
|
Penyembuhan pada akar dapat
diberikan oleh Takhta Apostolik.
|
Kan. 1165 § 2
|
Dapat diberikan oleh Uskup
diosesan dalam tiap-tiap kasus, juga jika terdapat beberapa alasan yang
menyebabkan suatu perkawinan tidak sah; untuk penyembuhan perkawinan campur
harus dipenuhi juga syarat-syarat yang disebut dalam kan.
1125; tetapi tidak dapat diberikan oleh Uskup diosesan, jikalau
ada halangan yang dispensasinya direservasi bagi Takhta Apostolik sesuai
dengan norma kan. 1078, § 2, atau jika mengenai halangan
dari hukum kodrati atau hukum ilahi positif yang telah terhenti.
|
Rabu
PERKAWINAN KATOLIK Menurut KITAB HUKUM KANONIK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar